Cegah Konflik, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten

4 hours ago 7

loading...

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri melakukan percepatan penegasan batas desa di delapan kabupaten. Foto/istimewa

YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyebutkan penegasan batas desa secara defininitif perlu segera dilaksanakan. Langkah ini perlu dilakukan supaya desa secara administratif dan yuridis sudah memiliki ketetapan hukum.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono saat membuka Bimbingan teknis skrining analisis risiko lingkungan dan sosial penegasan batas desa Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) Kabupaten Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Murtono, penegasan batas desa tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak hak masyarakat khususnya untuk legalitas administrasi pertanahan. Sebagai upaya percepatan penegasan batas desa itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri memberikan dukungan melalui ILASPP.

Baca juga: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas Wilayah di 5.000 Desa

Program ini dilaksanakan sejak 2025 hingga 2029. Pada 2026 Tahap-1 telah diselesaikan 3 Kabupaten lokasi ILASPP yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Selanjutnya, pada 2026 tahap-2 akan dilaksanakan di 8 Kabupaten di mana saat ini perwakilan 5 dari 8 kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa," katanya

Menurut Murtono, kegiatan screening ini diperlukan untuk mendeteksi dan meminimalisasi kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap kondisi lingkungan dan sosial pada saat kegiatan di lapangan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |