loading...
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong proses hukum bila ada pihak yang menghambat proses peralihan aset penyelenggaraan haji dari Kemenag. Foto/SindoNews
JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong proses hukum bila ada pihak yang menghambat proses peralihan aset penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag)
Hal ini diungkapkan Dahnil saat berkoordinasi dengan Wamenag Romo Muhammad Syafi’i, di Jakarta. Dahnil mengingatkan, peralihat aset hingga SDM diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Perpes Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama melalui Bapak Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, untuk memastikan percepatan pelaksanaan amanah Undang-Undang dan Perpres terkait pergeseran aset dan SDM perhajian ke Kementerian Haji dan Umrah," katanya, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah
Dahnil mewanti-wanti agar tak ada pihak yang menghalangi atau menguasai aset penyelenggaraan ibadah haji. "Arahan Presiden sangat jelas, semua aset dan SDM perhajian segera dituntaskan proses peralihannya," tegas Dahnil.
Dahnil pun menyinggung adanya sejumlah kasus di daerah yang mengindikasikan hambatan dalam proses peralihan aset, seperti yang terjadi di Kompleks Asrama Haji Pondok Gede. Dahnil menyatakan tak segan bakal menempuh langkah hukum jika ditemukan oknum yang dengan sengaja menghambat proses tersebut.
"Kita ingin semuanya clean dan clear, supaya tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang menghalangi mandat negara. Bila ditemukan pelanggaran atau tindakan menghambat perintah presiden dan undang-undang, kami akan dorong untuk diselesaikan secara hukum,” ujar Dahnil.