loading...
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menjelaskan pelepasan 309 karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menyoroti dua hal yang menjadi penyebabnya. Foto/Dok
JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menjelaskan pelepasan 309 karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif, bukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) massal. Sejalan dengan hal itu, manajemen GGRM juga menyoroti daya beli konsumen yang melemah akibat tingginya tarif cukai rokok .
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman mengatakan, kondisi lesunya daya beli konsumen berlangsung di tengah tingginya cukai rokok. "Juga semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah," kata Heru dalam keterbukaan informasi, Selasa (9/9/2025).
Mengantisipasi hal itu, Heru menuturkan Gudang Garam berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada. “Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen," jelasnya.
Sedianya GGRM membantah kabar adanya PHK massal. Sambung Heru menjelaskan, bahwa hal itu adalah pelepasan karyawan secara normatif. Baca Juga: Viral Video PHK Massal, Segini Harta Kekayaan Pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo
“Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” ujarnya.