Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?

1 month ago 20

loading...

DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Foto/Arif Julianto dan Isra Triansyah

JAKARTA - DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto . Persetujuan atas permintaan pertimbangan DPR RI tersebut terbilang cepat direspons.

Sebab, surat tersebut masuk ke DPR RI pada 30 Juli 2025, kemudian disetujui DPR RI sehari kemudian setelah melakukan rapat konsultasi yang diikuti pimpinan fraksi. Dalam hal pemberian abolisi dan amnesti, presiden memang memperhatikan pertimbangan DPR.

Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah tepat. “Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan atau memaafkan kepada mereka yang sedang terlibat kasus,” kata Fickar kepada SindoNews, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Read Entire Article
Prestasi | | | |