Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?

1 month ago 25

loading...

Nikita Mirzani mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada pembacaan vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). Foto/Yudistiro Pranoto.

JAKARTA - Nikita Mirzani mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dari tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nikita bahkan sudah memprediksi bahwa Majelis Hakim akan menggugurkan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Baca juga: Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua

"Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang," ucap Nikita Mirzani usai persidangan.

Meski demikian, Nikita mengaku masih keberatan walau vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dia bahkan mengaku siap mengajukan banding atas putusan hari ini.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

"Enggak tahu juga ya hakim udah gamblang dipersidangan ada saksi ahli, saksi saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudahlah itu hak hakim mulia, biarkan saja," katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |