loading...
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempatnya. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan. Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berunjuk kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpredo Marhaen , Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempatnya. "Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Polri Bebaskan Aktivis, Begini Jawaban Kapolri