loading...
Aktivis 98 John Muhammad menyatakan penangkapan para aktivis imbas aksi demo 28-30 Agustus 2025 merupakan teror terhadap demokrasi. Aktivis yang melontarkan kritik dianggap sebagai aksi teror. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Aktivis 98 John Muhammad menyatakan penangkapan para aktivis imbas aksi demo 28-30 Agustus 2025 merupakan teror terhadap demokrasi. Aktivis yang melontarkan kritik dianggap sebagai aksi teror.
"Ini teror terhadap demokrasi, teror terhadap kebebasan berekspresi, teror terhadap kritik," ujar John, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: DPR Minta TNI Jelaskan soal Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
Padahal, pemerintah yang melakukan aksi teror dengan menangkap dan memenjarakan para aktivis. "Kemudian tidak melepaskan kawan-kawan kita ini. Sejujurnya mereka adalah teror terhadap rezim teror terhadap demokrasi. Kedua, saya ingin tambahkan soal ketakutan karena teror itu kaitannya dengan supaya kita takut, supaya kita bungkam," ungkapnya.
Koordinator KontraS Dimas Arya Bagus menambahkan para aktivis yang ditangkap Polda Metro Jaya dituduh melakukan penghasutan. Namun, tuduhan itu sejatinya tuduhan terburu-buru yang bisa merusak masa depan gerakan anak muda.
"Tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepolisian pada semua orang yang ditangkap, termasuk Pedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq Anhar adalah tuduhan yang terburu-buru dan tuduhan yang dapat merusak ke depannya masa depan partisipasi gerakan anak muda dalam mendorong kebijakan publik yang lebih baik di negara ini," ujar John.
(jon)