Densus 88 Antiteror Bekukan Yayasan Rumah Amal Jariyah di Merangin karena Terafiliasi NII

1 month ago 20

loading...

Tim Densus 88 Antiteror membekukan yayasan rumah amal jariyah di Merangin karena terafiliasi dengan NII. Foto/SindoNews

MERANGIN - Tim Densus 88 Antiteror bersama jajaran Pemkab Merangin menyambangi Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat dan Panti Yatim Kasih Ummi (Y-RAJU) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, di Kabupaten Merangin, Jambi. Yayasan yang dikenal bergerak di bidang sosial keagamaan ini dibekukan total karena memiliki keterkaitan dengan jaringan radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Aparat berpakaian dinas dan sipil tampak memasuki kawasan yayasan diiringi personel gabungan lainnya, pukul 09.00 WIB. Tak ada keributan, setelah menemui pihak yayasan, petugas kemudian memasang spanduk bertuliskan “Pembekuan Aktivitas” di depan bangunan. Spanduk itu merujuk pada surat resmi Bupati Merangin Nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025.

Aktivitas yayasan dan panti yatim langsung dihentikan di tempat. Seluruh penghuni maupun pengurus diminta menghentikan operasional tanpa batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: 3 Jenderal Densus 88 Antiteror Dimutasi Bersama 14 Perwira Lainnya

Kepala Badan Kesbangpol Merangin, Mulyono, menegaskan langkah pembekuan diambil setelah Pemkab memberikan tiga kali surat peringatan yang tidak diindahkan.

“Karena mereka punya SK Kemenkumham, kita tidak bisa langsung menindak atau menangkap. Kalau kita paksa, bisa berujung gugatan ke PTUN. Tapi untuk pembekuan, itu ranah administrasi yang sudah sesuai prosedur,” jelas Muyono Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Densus 88 Antiteror Selidiki Ancaman Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines

Read Entire Article
Prestasi | | | |