Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

2 weeks ago 23

loading...

Empat dari 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur ditahan KPK mulai hari ini. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya ditahan pada Kamis (2/10/2025).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.

Berikut daftar 21 tersangka:

1) Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;

2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

3) Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

Read Entire Article
Prestasi | | | |