loading...
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menilai tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan lantaran diduga selundupkan sabu hampir 2 ton tak masuk akal. Pasalnya, kata dia, Fandi baru tiga hari kerja di dunia perkapalan.
Hal itu diungkapkan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Hotman menjelaskan, Fandi baru diterima kerja oleh agen beberapa hari sebelum ditangkap.
"Dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima, dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," ucap Hotman.
Baca juga: Habiburokhman Ungkap Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati Imbas Sabu 2 Ton Bukan Pelaku Utama


















































