loading...
Ilustrasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto/SindoNews
JAKARTA - Perampasan aset diusulkan tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan yang independen. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong wajib mengatur dengan tegas perbedaan antara penyitaan atau pembekuan sementara dan perampasan permanen.
Usulan itu disampaikan Pakar Publik sekaligus Tokoh Pers Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menurut Bambang, batas pembeda penyitaan dan perampasan permanen penting diatur agar RUU Perampasan nantinya tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, korupsi, maupun intimidasi politik.
"Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," ujar Bambang.
Baca juga: Rapat Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi RUU Melindungi Aset
Negara, kata dia, dapat membekukan suatu aset dengan cepat agar aset tersebut tidak dijual atau dialihkan sambil menunggu keputusan pengadilan. Dia pun mengingatkan bahwa penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan bahwa seorang warga negara kehilangan hak atas hartanya.
Dia menambahkan, negara harus memikul beban pembuktiaan awal dan akhir. Salah satunya, pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap kekayaannya "mencurigakan".


















































