loading...
Anggota DPR RI melakukan perpisahan usai mengikuti Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). FOTO/Arif Julianto
JAKARTA - Pertanyaan tentang pemecatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai minim adab dan etika mengemuka di tengah protes pembubaran lembaga yang dibayar dengan pajak rakyat ini. Faktanya, pemberhentian anggota DPR memang bisa dilakukan namun proses dan syaratnya diatur secara ketat oleh undang-undang.
Pemecatan anggota DPR umumnya terjadi jika terbukti melakukan pelanggaran serius, baik itu pelanggaran etika, hukum maupun aturan internal partai politik. Kewenangan utama untuk mengusulkan pemberhentian sebagian besar berada pada partai politik yang mengusung anggota tersebut.
Prosedur pemberhentian melibatkan serangkaian tahap, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan bukti, hingga keputusan dari Badan Kehormatan DPR atau pimpinan DPR. Presiden tidak memiliki kewenangan langsung untuk memecat anggota DPR, melainkan hanya meresmikan pemberhentian jika telah diajukan oleh pimpinan partai dan pimpinan DPR.
Pemberhentian seorang anggota DPR dapat terjadi dalam sejumlah kondisi, misalnya jika anggota DPR tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan, bolos sidang berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau melanggar tata tertib DPR dan undang-undang terkait lainnya. Namun, penting untuk dicatat pemecatan tanpa alasan jelas atau secara semena-mena dilarang dan dapat dipersoalkan di jalur hukum.
Apabila anggota DPR yang diberhentikan mengajukan keberatan, maka keputusan pemberhentian tersebut harus disahkan oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak anggota dewan.
Dasar konstitusional untuk pemberhentian anggota DPR termaktub dalam Pasal 22B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan, "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang."















































