loading...
Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina Nadeak. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pusat Pelayanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan ( Puspadaya ) Partai Perindo turut mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025). Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina Nadeak berharap, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mendapat hukuman maksimal.
Hal itu didasari dampak dari perbuatan pelaku terhadap korban. “Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya mengingat dampak yang sangat berat bagi korban dan keluarganya," ujar Sri Agustina saat ditemui di lokasi.
Ia berkata, korban saat ini tak bisa melanjutkan pendidikan. Sementara keluarga korban, telah diusir dari lingkungan tempat tinggalnya.















































