Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi

3 hours ago 3

loading...

Pengaturan area merokok dan nonmerokok dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta diminta dilaksanakan secara seimbang. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA - Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta mendorong agar pengaturan area merokok dan nonmerokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan secara seimbang. Dengan tetap memberi ruang pada sektor industri kreatif dan memperhatikan faktor kesehatan.

"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," kata Ketua Dewan Ivendo DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Merokok di Ruang Publik Terancam Denda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Membuat Orang Jera

Eka mengakui substansi dalam Perda KTR ini telah berupaya mengimbangi keberlangsungan usaha dengan unsur edukasi kesehatan. Perda tersebut juga dinilai sebagai regulasi penengah antara tujuan kesehatan dan ekonomi secara berimbang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |