Viral LPDP 2026, Ini Risiko Kembalikan Dana Miliaran Jika Ingkar Pengabdian

2 hours ago 4

loading...

Beasiswa LPDP sering disebut sebagai tiket emas menuju kampus terbaik dunia. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) sering disebut sebagai “tiket emas” menuju kampus terbaik dunia. Namun di tengah kesempatan besar itu muncul polemik serius yang mencuat ke permukaan publik.

Kisruh yang terjadi saat ini terkait kewajiban hukum dan moral para penerima beasiswa, khususnya yang tidak kembali mengabdi kepada negara sesuai komitmen kontrak.

Baca juga: Gaduh Alumni Hina Negara, Dirut LPDP Sampaikan Permohonan Maaf

Kasus yang akhir-akhir ini viral di media sosial semakin memperjelas betapa perjanjian pengabdian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak hukum yang bisa berujung konsekuensi serius jika dilanggar.

Kontrak Negara untuk SDM Unggul

LPDP, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengelola dana abadi pendidikan negara. Dana yang dibayarkan kepada penerima beasiswa berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari anggaran negara, artinya ada amanat publik yang harus dipenuhi.

Akibatnya, sebelum dana dicairkan, setiap awardee wajib menandatangani Perjanjian Pengabdian yang memuat komitmen untuk menyelesaikan studi dan kembali ke Indonesia untuk mengabdi sesuai aturan program. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini akan membuka ruang sanksi hukum dan administratif.

Read Entire Article
Prestasi | | | |