Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal

2 hours ago 3

loading...

Barang bukti disita Polda Riau dari pelaku penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo. Foto/Istimewa

PEKANBARU - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/11/2025) malam. Dua pelaku diamankan yakni Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim pada 3 November 2025.

Baca juga: Hadapi Bencana, Polda-Kodam Riau Siagakan Personel dan Sarpras

Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal. "Pada 5 November, pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Dalam pemeriksaan awal, lanjut Ade, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menambang emas di kawasan HGU PT KTBM menggunakan mesin setingkai (alat robin), kemudian menjual hasilnya kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian.

Read Entire Article
Prestasi | | | |