loading...
Komdigi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Saat ini, 8 aplikasi mata elang telah diajukan penghapusan dari platform digital/Google. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Saat ini, 8 aplikasi mata elang atau debt collector telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital/Google.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat Tidak Hormat
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait yakni Google. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya dalam proses,” ujar Alexander, Sabtu (20/12/2025).
Dia menjelaskan aplikasi mata elang seperti Bestmatel bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.














































