loading...
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perangkat daerah dan pemotongan anggaran. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di wilayahnya. APN juga diduga memotong anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga APN telah menerima uang hasil peras perangkat daerah sebesar Rp804 juta. Uang ini diterima APN baik secara langsung maupun melalui perantara.
Baca juga: KPK Tetapkan Kajari, Kasie Intel, dan Kasie Datun Hulu Sungai Utara Tersangka Kasus Pemerasan
"APN menerima aliran uang secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan TAR (Tri Taruna Fariadi) Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Uang tersebut didapat APN dari hasil tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD.










































