loading...
Kubu Nadiem Makarim membawa tumpukan dokumen untuk diserahkan ke hakim. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) pada Selasa (7/10/2025) beragendakan pembuktian. Kubu Nadiem pun membawa tumpukan dokumen untuk diserahkan ke hakim.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem itu digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan dihadiri tim pengacara Nadiem dan tim hukum Kejagung RI.
Sidang beragendakan pembuktian dari pihak pemohon atau tim pengacara Nadiem Makarim. Terlihat pengacara kondang Nadiem Makarim, Hotman Paris turut hadir di persidangan memimpin para pengacara Nadiem menyerahkan bukti-bukti.
Bukti yang diserahkan kubu Nadiem berupa dokumen yang jumlahnya sangat banyak hingga bertumpuk-tumpuk. Saat ini, hakim tengah memeriksa tumpukan dokumen yang diserahkan tim pengacara Nadiem satu per satu.
Tim hukum Kejagung juga turut memeriksa berkas yang diserahkan pihak Nadiem itu. Dalam ruang sidang, hadir orangtua Nadiem, baik ibunya Atika Algadri maupun ayahnya Nono Anwar, begitu juga istrinya Franka Franklin.
(rca)