loading...
PN Jaksel menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi selama 2 pekan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaksel) menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi selama 2 pekan. Penundaan itu karena Dokter Tifa tidak hadir di ruang sidang dan masih ada praperadilannya.
"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati di persidangan, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan, Dokter Tifa tidak hadir di ruang sidang, hanya ada tim pengacaranya saja. Hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran Dokter Tifa ke Jaksa Penuntut Umum, tapi Jaksa menyebutkan jika mereka sudah melakukan pemanggilan secara patut pada Dokter Tifa sebelumnya.
Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
"Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi belum hadir?" tanya Hakim.


















































