DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

2 days ago 13

loading...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan hanya orang jahat yang dipidana oleh KUHP dan KUHAP baru. Foto: Ilustrasi/Sindonews/Maspuq

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan hanya orang jahat yang dipidana oleh KUHP dan KUHAP baru. Apalagi, dua aturan baru itu turut diatur pengamanan.

Pernyataan ini dilontarkan Habiburokhman sekaligus merespons adanya anggapan KUHP dan KUHAP baru rentan memidanakan pengkritik pemerintah.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru

"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik dipidana," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Adapun aturan pengaman yang dimaksud tercantum dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Klausul ini mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Read Entire Article
Prestasi | | | |