loading...
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka soal influencer Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Foto: IG Ferry Irwandi
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tentang tindakan influencer Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Hal ini menyusul konsultasi TNI kepada Polda Metro Jaya karena menemukan indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan CEO Malaka Project itu.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ujar TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Diketahui, Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Temuan itu berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Wadirressiber Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.