loading...
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan pengibaran bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan tindakan melecehkan simbol negara. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan pengibaran bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan tindakan melecehkan simbol negara. Terlebih, bendera itu tidak tergolong dalam bendera terlarang seperti bendera separatis atau negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
“Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih,” ujar Willy, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Menteri HAM Tegaskan Larangan Pengibaran Bendera One Piece Jelang Kemerdekaan RI
Dia mengajak publik untuk menyikapi fenomena itu secara proporsional. Semua dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran tertentu.
“Membunuh nyamuk tidak perlu menggunakan granat atau mesiu. Responsnya harus tetap proporsional. Jangan sampai kita terjebak dalam provokasi,” katanya.