DPR Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan

2 weeks ago 17

loading...

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Dr Evita Nursanty. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Hari ini, Kamis (2/10/2025) DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan perkembangan pariwisata global serta kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.

Baca juga: Kemenparekraf Tengah Persiapkan Kepariwisataan Berkualitas dan Berkelanjutan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Dr Evita Nursanty menjelaskan, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini merupakan wujud komitmen DPR dan Pemerintah dalam menjadikan pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga identitas bangsa.

RUU ini mengandung sejumlah poin perubahan penting dalam pengelolaan kepariwisataan di Indonesia. Pertama, penguatan dasar dan tujuan baru dengan menegaskan pariwisata diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan antara lain peningkatan ekonomi rakyat, penguatan identitas bangsa, pengembangan warisan budaya dan kearifan lokal, pariwisata berkualitas serta berkelanjutan, meningkatkan daya saing, penciptaan lapangan kerja, memupuk rasa cinta tanah air, serta mempererat persahabatan antarbangsa.

Read Entire Article
Prestasi | | | |