Dua Aktivis Hong Kong Terancam 10 Tahun Penjara Terkait Peringatan Tiananmen

1 week ago 29

loading...

Chow Hang-tung (ketiga dari kiri) dan Lee Cheuk-yan (ketiga dari kanan), dua aktivis Hong Kong, terancam dihukum 10 tahun penjara terkait aksi peringatan tragedi Tiananmen. Foto/Kris Cheng/HKFP

JAKARTA - Dua aktivis Hong Kong yang mengorganisasi peringatan tahunan tragedi Tiananmen 1989 dinyatakan bersalah atas tuduhan menghasut orang lain untuk menggulingkan kekuasaan negara atau subversi.

Dikutip dari BBC, Minggu (23/8/2026), putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diperkenalkan oleh pemerintah China.

Baca Juga: Xi Jinping Puji Tindakan Keras Protes Tiananmen 1989 saat Peringatan Jiang Zemin

Kedua aktivis tersebut adalah Lee Cheuk-yan (69) dan Chow Hang-tung (41). Setelah dinyatakan bersalah pada Jumat lalu, keduanya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan penetapan vonis yang akan ditentukan pada tanggal-tanggal mendatang. Terdakwa ketiga dalam kasus ini, Albert Ho (74), telah mengaku bersalah terlebih dahulu pada Januari lalu.

Berdasarkan ringkasan putusan pengadilan, Lee dan Chow dinilai telah "menghasut orang lain untuk mengorganisasi, merencanakan, melakukan, atau berpartisipasi dalam tindakan dengan cara yang melanggar hukum guna menggulingkan kekuasaan negara."

Saat putusan dibacakan di ruang sidang, Chow tampak tersenyum, sementara Lee memperlihatkan gestur membentuk hati dan melipat tangan sebagai tanda terima kasih kepada para pendukung di galeri pengunjung. Chow, yang merupakan seorang pengacara, sebelumnya sempat menyampaikan di pengadilan pada bulan Mei bahwa hukum itu sendiri yang sebenarnya sedang diadili.

Read Entire Article
Prestasi | | | |