loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap para tersangka lain di kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Foto/Istimewa
JAKARTA - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). SP3 itu terbit setelah keduanya mengajukan permohonan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif ke polisi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap para tersangka lain di kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Apalagi, RJ telah diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Polda Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo: Kami Tertawa
Lebih lanjut, Habiburokhman mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasi RJ terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.















































