loading...
Dirum PT. Pertamina 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan keuangan negara Rp348.691.016.976 terkait pembangunan gedung di Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktur Umum (Dirum) PT. Pertamina 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan keuangan negara Rp348.691.016.976 terkait pembangunan gedung di Jakarta Selatan. Kerugian tersebut muncul akibat perbuatan Luhur memperkaya PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp348.691.016.976," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Jaksa menjelaskan, terdakwa mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Pertamina Tahun Anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.
Baca juga: Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Pembelian Tanah di Epicentrum Jaksel
Luhur, bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara Proforma dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Kemudian, mengarahkan agar laporan akhir yang disusun Agus Mulyana pada 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS.
"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi rasuna epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian," ujarnya.