loading...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap terdakwa eks Dirut PT. Taspen, Antonius Nichols Setphanus terkait kasus korupsi PT Taspen. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap terdakwa eks Dirut PT. Taspen, Antonius Nichols Setphanus Kosasih terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif hari ini, Senin (6/10/2025).
Hal itu sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Senin, 6 Oktober 2025 untuk pembacaan putusan," tulis SIPP.
Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro. Dalam perkara ini, Kosasih dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai, Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut agar Kosasih membayarkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun JPU juga menuntut Kosasih untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, USD127.057. Selain itu, 283.002 Dolar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, serta Rp2,87 juta.
(cip)