loading...
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekspose tumpukan uang pengembalian kerugian negara dari sitaan hasil korupsi dinilai untuk menunjukkan negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Namun sebaiknya, Kejagung tetap mengedepankan substansi dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani menanggapi hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia, yang menyebut langkah Kejagung menunjukkan tumpukan uang tunai hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp6,6 triliun mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebanyak 70,7 persen menyatakan setuju dan sangat setuju dengan langkah tersebut.
“Ini secara psikologis menunjukkan bahwa negara hadir dalam mengambil hak-hak rakyat yang diambil koruptor. Dan ini cenderung meningkatkan popularitas,” kata Prof. Hanafi, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Kejagung Dianggap Cerdik dalam Strategi Pemberantasan Korupsi


















































