Era Pajak Motor Listrik Seharga Secangkir Kopi Telah Tiba, Mulai Rp35 Ribu-Rp243 Ribu Setahun!

4 hours ago 3

loading...

Pajak motor listrik semakin terjangkau diharapkan dapat menorong pertumbuhan pengguna. Foto: Sindonews

JAKARTA - Biaya kepemilikan kendaraan yang biasanya memakan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per tahun, kini bisa ditekan hingga setara dengan harga beberapa cangkir kopi. Selamat datang di era baru pajak motor listrik.

Pemerintah tampaknya benar-benar menggelar karpet merah bagi siapa saja yang ingin beralih ke kendaraan tanpa asap. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, sebuah keputusan radikal telah diambil: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk motor listrik baru dihapuskan sepenuhnya.

Tak berhenti di situ, insentif berupa potongan harga langsung sebesar R 7 juta digelontorkan untuk memaniskan tawaran ini.

Membongkar Angka di Lembar STNK

Apa artinya ini secara konkret? Mari kita bedah angkanya. Jika sebelumnya pemilik motor bensin harus pusing memikirkan PKB yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah, kini pemilik motor listrik hanya dibebani satu kewajiban utama: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Ini adalah dana asuransi sosial yang dikelola oleh Jasa Raharja, dan sifatnya wajib bagi semua pemilik kendaraan. Besarannya? Hanya Rp35.000 per tahun.

Tentu, ada biaya administrasi lain saat pengesahan STNK tahunan, seperti biaya administrasi STNK sekitar Rp 100.000 dan administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sekitar Rp 60.000. Jika ditotal, biaya tahunan yang harus dikeluarkan pemilik motor listrik hanya berkisar antara Rp 195.000 hingga Rp 243.000.

Read Entire Article
Prestasi | | | |