Fakta Mencengangkan PT JN yang Dituding Biang Korupsi ASDP?

1 week ago 11

loading...

Tiga mantan Direksi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) dituding merugikan negara saat akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT JN). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Tiga mantan Direksi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), Ira Puspadewi (Mantan Direktur Utama), serta Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dituding merugikan negara saat akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT JN). Dalam akuisisi itu termasuk 53 kapal PT JN.

Siapa sebenarnya PT JN yang dituding Jaksa Penuntut Umum sebagai sumber masalah yang dianggap merugikan negara Rp1,253 triliun itu?

Baca juga: 3 Mantan Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Wakil Keluarga Mantan Direksi PT ASDP Firmansyah mengungkapkan tudingan jaksa bahwa kondisi PT JN saat akuisisi buruk dan keuangannya terus menurun. Jaksa menyebut nilai asetnya hanya Rp512 miliar.

“Jawaban pembela: menurut fakta sidang yang disampaikan Direktur Harry MAC laba sebelum PT JN diakuisisi. Laba 2020: Rp5 miliar, laba 2021: Rp9 miliar,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/10/2025).

Silang Sengketa Nilai Aset PT JN

Versi Jaksa Penuntut: Rp512 miliar

Versi Mandiri Sekuritas (2015): Rp1,5 triliun. Penilaian itu dilakukan setelah Menteri BUMN mengeluarkan izin prinsip akuisisi pada 28 Januari 2015. “Izin itu keluar lagi pada 2022,” ujarnya.

Konsultan MBPRU (2022): Rp2,09 triliun. Penilaian itu hanya untuk nilai 53 kapal saja, belum ditambah aset lain.

Read Entire Article
Prestasi | | | |