loading...
Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memberikan penjelasan mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawan. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memberikan penjelasan mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawan. Perseroan menjelaskan pelepasan karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif.
Klarifikasi ini disampaikan manajemen dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa.
"Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif," kata Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, Rabu (9/9).
Baca Juga: Gudang Garam PHK Ribuan Buruh, Ketua KSPI: Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Adapun pelepasan karyawan secara normatif dilakukan GGRM melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja Heru menjelaskan pelepasan karyawan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun operasional produksi dan distribusi.
"Saat ini operasional Perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya memastikan tidak ada implikasi hukum maupun masalah keuangan yang timbul dari proses pelepasan karyawan tersebut.