loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang tuntutan terhadap Tom Lembong pada Jumat (4/7/2025). Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menetapkan pola kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional.
SE itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Aturan tersebut menyebutkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari dalam sepekan, yaitu Senin hingga Kamis, serta bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari pada Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Seluruh satuan kerja di bawah MA, mulai dari tingkat pusat hingga pengadilan tingkat pertama dan banding, wajib menerapkan aturan ini.
Baca juga: Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Namun, pimpinan masing-masing satuan kerja diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai kebutuhan. Dalam implementasinya, jumlah pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total personel.
Selain itu, pimpinan diminta mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai bekerja mandiri, hingga pemanfaatan teknologi informasi. Sekretaris MA Sugiyanto dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026 mengatakan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.


















































