loading...
Hanya karena sepiring pasta, suami di Mesir bunuh istrinya. Foto/X/@HermonE_J
KAIRO - Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang pria berusia 23 tahun atas pembunuhan istrinya yang berusia 14 tahun, Faten Zaki, yang kematiannya, setelah perselisihan soal sepiring pasta. Insiden tersebut mengejutkan negara tersebut dan memicu kembali kemarahan atas pernikahan dini dan hukuman yang ringan dalam kasus kekerasan berbasis gender.
Putusan yang dikeluarkan pada 13 Oktober oleh Pengadilan Pidana Tanta di Mesir utara merupakan putusan akhir dalam kasus yang kemudian dikenal di media lokal sebagai kasus "Gadis Piring Pasta".
Awal tahun ini, pengadilan telah merujuk berkas sang suami kepada Mufti Agung, otoritas keagamaan tertinggi di Mesir, untuk mendapatkan pendapat hukum tentang penerapan hukuman mati.
Melansir Gulf News, jaksa penuntut menuduhnya melakukan pembunuhan berencana karena secara brutal menyerang istrinya yang masih di bawah umur setelah ia makan sepiring pasta tanpa izinnya.
Baca Juga: Suami dan Istri Ini Terlihat Sangat Mirip hingga Sering Dikira Kembar Identik
Insiden ini terjadi pada Agustus 2024, ketika Zaki, yang dilaporkan lapar dan sendirian di rumah di desa Kafr Yaqub, makan dari sebuah piring sebelum suami dan keluarganya kembali.
Setelah mengetahui hal ini, suaminya, seorang pengemudi tuk-tuk berusia 23 tahun, menyerangnya dengan kekejaman yang mengejutkan. Ia diduga memukulinya dengan tongkat kayu tebal, membakarnya dengan besi panas, dan memukul kepalanya berulang kali sebelum menyeretnya ke atap gedung mereka dan melemparkannya dari sana. Ia meninggal dunia beberapa jam kemudian di rumah sakit akibat luka-lukanya.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)









