loading...
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, hari ini, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Rabu (12/8/2026). Diketahui, Tifa mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Gayus Lumbuun: Menang Mutlak Secara Prosedural
“Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak. Ruang sidang 02,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026. “Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan,” tulisnya.


















































