HIPMI Jaya Minta Pajak Olahraga Ditinjau Ulang

4 hours ago 6

loading...

HIPMI Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak terhadap berbagai aktivitas olahraga. FOTO/iStock

JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak 10% terhadap berbagai aktivitas olahraga. Kebijakan tersebut dinilai dapat membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), komunitas olahraga, serta masyarakat yang sedang membangun gaya hidup sehat.

Pajak tersebut dikenakan melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk transaksi seperti sewa fasilitas, pemesanan lapangan, penjualan tiket, hingga paket layanan olahraga.

Baca Juga: Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Semua Permainan Berbayar dan Hiburan Kena Pajak

Adapun fasilitas yang masuk dalam daftar objek pajak, antara lain lapangan tenis, futsal, badminton, basket, voli, squash, panahan, hingga pusat kebugaran yang menawarkan yoga, zumba, dan pilates. Kegiatan lain seperti berkuda, panjat tebing, ice skating, dan olahraga padel yang sedang populer, juga turut terdampak.

Ketua Umum HIPMI Jaya, Ryan Haroen, menilai tarif pajak yang dikenakan secara seragam tidak memperhitungkan keragaman skala usaha dan daya beli konsumen.

Read Entire Article
Prestasi | | | |