IM57+ Dorong KPK Jerat Korporasi di Kasus Dugaan Suap HGB Bogor

4 hours ago 3

loading...

Tiga dari delapan tersangka memakai rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Dari belasan orang yang terjaring, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka di antaranya Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN dan Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendesak KPK untuk menjerat tersangka korporasi. "Pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal," kata Lakso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

Baca juga: Presdir Summarecon Kena OTT KPK, Manajemen Akhirnya Buka Suara

Ia menilai, jika hal tersebut dilakukan akan dapat memulihkan dari segi keuntungan yang diperoleh korporasi sekaligus diharapkan meningkatkan efek jera. Lakso menambahkan, perkara ini berpotensi adanya hambatan dalam proses hukumnya, mengingat kasus ini melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.

"Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunujukan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |