loading...
Imigrasi menangkap 55 Warga Negara Asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan izin tinggal. Foto/istimewa
JAKARTA - Sebanyak 55 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap dalam sebuah operasi pengawasan yang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026. Mereka ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan puluhan WNA itu terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Direntur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan, operasi ini bermula dari patroli siber dan mendapati indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi proyek pembangunan tersebut. Petugas mengantongi identitas sejumlah WNA yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Di antaranya berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ; lima orang pria pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS. Selain itu, ditemukan pula satu orang berinisial XX pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin. Di lokasi, Imigrasi juga mengidentifikasi SJ, XB, dan ZP; tiga WNA China pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Baca juga: 220 WNA yang Diduga Langgar Izin Tinggal Diamankan Imigrasi
"Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi [pengawasan]," kata Hendarsam, Sabtu (5/9/2026)..









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9349703/original/044372400_1789540755-IMG_2697.jpeg)






































