loading...
Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali mengatakan perolehan Pembebasan Bersyarat (PK) yang didapat Setya Novanto telah melalui beberapa pertimbangan. Foto: Ist
BANDUNG - Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali mengatakan perolehan Pembebasan Bersyarat (PK) yang didapat Setya Novanto telah melalui beberapa pertimbangan. Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025.
Hukuman pidana yang semula 15 tahun telah diubah menjadi 12 Tahun 6 Bulan serta denda Rp500.000.000 (subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp49.052.289.803 (subsider kurungan 2 tahun).
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Bareskrim Perihal Dugaan TPPU Setya Novanto
Kedua, usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto juga telah disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
"Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujar Kusnali, Selasa (19/8/2025).