Investasi Bangun Perumahan di Banyumas Berujung Laporan ke Polisi

6 hours ago 14

loading...

Dua investor melaporkan seorang rekan bisnis terkait investasi pembangunan perumahan berkonsep syariah di kawasan Ledug, Banyumas, Jawa Tengah. Ilustrasi/Istimewa

PURWOKERTO - Sebuah investasi pembangunan perumahan berkonsep syariah di kawasan Ledug, Banyumas, berujung laporan ke polisi. Hal ini setelah dua investor melaporkan seorang rekan bisnis terkait dana investasi yang telah mereka keluarkan.

Dua investor yakni Dino Mahendra dan Ade Mahmud, melaporkan SY atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Kuasa hukum kedua investor, Akhlan, mengatakan kliennya awalnya tertarik mengikuti proyek karena ditawarkan dalam skema kerja sama pembangunan perumahan berkonsep syariah. Baca juga: Bukan Rp3,5 Milyar, Utang Ruben Onsu di Kasus Dugaan Penipuan Tembus Rp4,4 Miliar

Menurut pihak investor, kebutuhan modal awal proyek sekitar Rp3 miliar, dengan komposisi Dino Mahendra Rp1 miliar, Ade Mahmud Rp650 juta dan SY Rp1,35 miliar. Namun dalam perjalanan proyek, kedua investor disebut justru diminta melakukan penambahan setoran secara bertahap dan SY tidak pernah membuktikan setoran modal sesuai dengan perjanjian.

“Pada akhirnya dana yang dikeluarkan kedua klien kami secara keseluruhan mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Sementara realisasi modal yang menurut kesepakatan menjadi porsi SY merupakan salah satu persoalan yang sekarang kami minta untuk diperiksa,” kata Akhlan dalam siaran pers, Jumat (18/9/2026).

Pihak investor juga mempertanyakan penggunaan dana yang telah disetorkan. Menurut Akhlan, terdapat dugaan sebagian dana digunakan untuk transaksi atau aset lain di luar skema yang dipahami kedua kliennya. Dugaan tersebut kini diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Read Entire Article
Prestasi | | | |