Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dikriminalisasi

4 weeks ago 17

loading...

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Foto/Danandaya Aria Putra

JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review (JR) atau peninjauan kembali Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menjelaskan gugatan ini dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis IMG

Dia menegaskan bahwa UU Pers telah menegaskan bahwa segala masalah yang dihadapi jurnalis seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.

Read Entire Article
Prestasi | | | |