Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Ini Penjelasan Bahlil

2 hours ago 5

loading...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang berlokasi di Sumatera Utara. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pencabutan izin itu merupakan bagian dari penertiban sejumlah proyek strategis yang dinilai bermasalah, baik dari sisi kepatuhan perizinan maupun progres pelaksanaan di lapangan. Selain tambang emas, pemerintah juga mencabut izin beberapa proyek lain yang mengalami keterlambatan signifikan.

“Salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatra Utara Itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” terang Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Update Korban Bencana Sumatera: 1.200 Orang Meninggal Dunia, 143 Masih Hilang

Ia menjelaskan, daftar pencabutan izin tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas PKH. Seluruh keputusan itu, menurut Bahlil, merupakan hasil evaluasi komprehensif terhadap pemanfaatan kawasan hutan, kepatuhan perizinan, serta perkembangan proyek di lapangan. “Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Sudah tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Bahlil.

Read Entire Article
Prestasi | | | |