loading...
Jelang tuntutan, Nikita Mirzani curhat ke hakim soal tuduhan pemerasan dan TPPU. (Foto: Annastasya Rizqa)
JAKARTA - Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan selaku terdakwa atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2025.Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua PN Jaksel, Kairul Soleh, menanyakan perasaan Nikita Mirzani terhadap perkara tersebut.
"Majelis sudah mendengar keterangan saksi, ya, keterangan saksi, sudah mendengar keterangan pendapat ahli juga dan saudara juga sudah memberikan keterangan, ya," ucap Kairul Soleh.
"Dari apa yang saudara dapatkan atau fakta-fakta di persidangan ini ya, apa perasaan saudara terhadap perkara ini?" katanya.
Nikita secara tegas mengaku kecewa atas kasus yang menimpanya. Dia heran dituduh melakukan pemerasan hingga adanya pasal TPPU dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Perasaan saya tidak habis pikir, kenapa saya bisa ditahan dan menjadi terdakwa dengan tuduhan pemerasan apalagi ditambah Pasal TPPU, yang saya tidak pernah mencuci uang atau menyembunyikan harta siapa pun. Saya menerima uang itu betul-betul untuk pekerjaan," ujar Nikita Mirzani.