Jika Hutan Rusak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

1 day ago 9

loading...

Sudarsono Soedomo, Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Foto/Ist

Sudarsono Soedomo
Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB)

SETIAP kali kerusakan hutan atau banjir bandang terjadi, tudingan publik sering kali diarahkan pada pelaku di lapangan, yakni pemegang izin, petani, atau masyarakat sekitar hutan. Namun ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur, yaitu jika kerusakan terjadi di areal yang diklaim sebagai kawasan hutan negara, siapakah sesungguhnya yang paling bertanggung jawab?

Jawabannya seharusnya jelas: pemerintah—dalam hal ini Menteri Kehutanan—memikul tanggung jawab utama. Mengapa demikian? Karena seluruh aktivitas di dalam areal yang diklaim sebagai kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas kehutanan.

Hendak menanam, pemegang izin harus menyusun rencana kerja yang mendapat persetujuan otoritas kehutanan. Hendak menebang—baik kayu hutan alam maupun kayu dari hutan tanaman yang dibangun dengan biaya sendiri—tetap harus mendapat izin.

Hampir setiap tindakan, dari perencanaan hingga operasional, bergantung pada persetujuan kementerian. Dengan kata lain, ruang gerak pemegang izin dibatasi oleh pedoman, regulasi, dan arahan yang ditetapkan oleh otoritas kehutanan.

Dalam kondisi seperti ini, kinerja pemegang izin usaha kehutanan pada hakikatnya merupakan cerminan langsung dari kinerja otoritas kehutanan itu sendiri. Pemegang izin lebih banyak menjalankan apa yang diizinkan, diarahkan, dan diawasi oleh negara.

Read Entire Article
Prestasi | | | |