loading...
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut PP penempatan Polri di jabatan sipil akhiri polemik isu rangkap jabatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. PP itu dinilai bisa mengakhiri kekisruhan isu rangkap jabatan Polri .
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang digagas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Jimly berharap, rancangan PP itu bisa segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya aturan penempatan jabatan Polri itu mendesak dilakukan
Baca juga: Kapolri Hormati Rencana Pemerintah Bikin PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil
"Nah, sebelum itu, yang lebih mendesak adalah sebagaimana tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri, muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti," kata Jimly.














































