Jimly Ungkap 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini setelah PP terkait Perpol 10/2025 Terbit

2 hours ago 6

loading...

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sebanyak 380 anggota Polri duduk dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sebanyak 380 anggota Polri duduk dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, sebagian besar dari 380 anggota Polri tersebut harus pensiun dini setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Skrg sdh trcatat 380 anggota POLRI yg duduk dlm jabatan ASN. Maka prlu koreksi & dibatasi dg peraturan yg lebih tinggi dari PERPOL (internal), yaitu dg PP atas delegasi UU ASN & atribusi UUD utk jalankan UU POLRI. Ssdh PP keluar, sbgian besar 380 pjbt tsb hrs pensiun dini,” kata Jimly dalam akun media sosial X, Minggu (21/12/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PP yang sedang disusun akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri. “Intinya, jabatan2 sbgmn diatur PERPOL, akan dibatasi jumlahnya & diatur syarat & tatacaranya sbgm pmbatasan yg brlaku utk TNI aktif. Selebihnya harus pensiun dini dari POLRI,” pungkasnya.

Baca juga: Yusril: PP Soal Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Ditarget Selesai Januari 2026

Read Entire Article
Prestasi | | | |