loading...
Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ambang batas transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai berlaku pada April 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ambang batas transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai berlaku pada April 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini ditempuh di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif dan berpotensi menekan mata uang domestik.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari strategi bank sentral untuk mengendalikan tekanan di pasar valas sekaligus memperkuat struktur pasar keuangan domestik.
"Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan Maret 2026 di Level 4,75 Persen
Dalam kebijakan tersebut, BI menurunkan batas pembelian tunai valas dari sebelumnya sebesar USD100.000 per pelaku per bulan menjadi USD50.000 per pelaku per bulan. Langkah ini bertujuan untuk memitigasi potensi spekulasi di pasar valas fisik.


















































