loading...
Sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi Jusuf Hamka, pada Rabu (15/10/2025). Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst adalah gugatan salah pihak. Hal itu diungkapkan Hotman seusai persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/10/2025).
Dalam persidangan tersebut turut dihadirkan sebagai saksi yakni Jusuf Hamka, di mana saat itu menjabat sebagai Komisaris CMNP.
Baca juga: Dalil CMNP Terbukti Salah, Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli
Namun, Hotman kecewa, lantaran banyak pertanyaan yang diajukan, tapi tak diketahui oleh Jusuf.
"Jadi, sangat mengejutkan, sahabat saya Jusuf Hamka sebagai keluarga controlling CMNP, dia juga sebagai saksi. Setahu saya kan beliau tahu banyak, tapi ternyata tadi hampir nggak bisa menjawab semua pertanyaan saya," ujar Hotman kepada wartawan.
Salah satu pertanyaan yang sangat vital di dalam persidangan kepada Jusuf Hamka, Hotman menyampaikan isi gugatan CMNP yang menuding bahwa deposito NCD Unibank palsu atau seolah-olah tidak ada dana. Namun hal ini bertentangan dengan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan CMNP sendiri di Mahkamah Agung.