loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku telah melakukan perubahan nomenklatur Kanit SPKT menjadi Pamapta. Foto/SindoNews
JATENG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku telah melakukan perubahan nomenklatur Kanit SPKT menjadi Pamapta. Hal itu untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas, serta kecepatan layanan publik.
"Kami menghidupkan kembali fungsi Pamapta, sehingga kita bisa memberikan pelayanan di bidang operasional, khususnya terkait dengan peristiwa-peristiwa, laporan-laporan yang harus segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat meresmikan 35 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Jumat (17/10/2025).
SPKT merupakan unit pelayanan pertama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, fasilitas dan sumber daya yang tersedia harus mampu memberikan layanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Baca juga: Hadiri Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Tak Antikritik
"Maka kita minta untuk Pamapta bisa melaksanakan respons cepat, di samping juga layanan-layanan publik yang harus dilayani oleh SPKT. Ini juga bagian dari upaya kita untuk terus melakukan perbaikan, melakukan evaluasi terhadap kinerja kita, terhadap apa yang diharapkan oleh masyarakat terhadap pelayanan kepolisian," ujar Sigit.
Peresmian 35 SPKT ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Polres jajaran Polda Jawa Tengah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mulai dari penerimaan laporan, pengaduan, hingga tindak lanjut penanganan awal perkara.
Melalui peresmian SPKT ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat, mempercepat respons pelayanan, dan 1 kepolisian yang semakin profesional, modern, dan dipercaya publik.
(cip)