loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra belum mendapat informasi mengenai pengumuman Komisi Reformasi Polri. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra belum mendapat informasi mengenai pengumuman Komisi Reformasi Polri . Hal itu tergantung dari keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggu," ujar Yusril, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Reformasi Polri Harus Menyeluruh dan Mendasar
Kewenangan menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR. “Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan
ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” ungkapnya.
Dia menuturkan konstitusional mengatur struktur Polri seperti tertera dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Klausul itu menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.














































